Pensiunan PTPN V Belum Terima SHT, Perusahaan: Memang Agak Terlambat

Pensiunan PTPN V Belum Terima SHT, Perusahaan: Memang Agak Terlambat

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Seorang pensiunan karyawan PTPN V Lubuk Dalam Siak, mengaku belum menerima dana Santunan Hari Tua (SHT) dari pihak perusahaan sejak 5 bulan yang lalu.

Pensiunan karyawan PTPN V, Sudarto mengatakan, pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019 dia menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) selama 6 bulan dan mendapatlan gaji pokok selama 6 bulan tersebut.

"Pada tanggal 1 Desember 2019 saya diberhentikan dengan hormat," kata Sudarto. Senin (4/5/2020).


Dijelaskannya, Asisten Umum PTPN V Lubuk Dalam, Jali, pernah mengatakan paling lama 3 bulan kemudian baru bisa ditransferkan uang Jamsostek serta SHT.

"Dalam 3 bulan itu saya tidak menerima gaji," ungkap Sudarto.

Pada tanggal 1 Maret dia menerima transferan uang Jamsostek namun sampai kini dia belum menerima uang SHT dan belum menerima uang pensiun per bulan.

"Sampai dengan hari ini kenapa SHT saya belum ditransfer. Berdasarkan informasi dari Humas PTPN V Lubuk Dalam Pardamaean Lubis mengatakan bahwa uang SHT akan ditransfer pada April 2020, tapi sampai sekarang belum ada ditransfer," ujar Sudarto.

Humas PT Perkebunan Nusantara 5 Lubuk Dalam, Pardamean Lubis mengakui, memang SHT belum dibayarkan untuk yang pensiun bulan Desember 2019.

"Kita hanya mengajukan permohonan uang SHT, yang membayar adalah kantor pusat PTPN V Pekanbaru. Jadi memang belum dibayar. Kita sudah ajukan ke SDM, memang agak terlambat pembayarannya," kata Pardamean Lubis.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak