Pemkab Siak Larang Pedagang dari Luar Daerah Masuk dan Berjualan di Pasar Kaget

Pemkab Siak Larang Pedagang dari Luar Daerah Masuk dan Berjualan di Pasar Kaget

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pedagang dari luar daerah itu yang berjualan di pasar mingguan atau pasar kaget di sejumlah tempat.

Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan serta upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdagperin Siak tersebut, salah satu poin penting yang dicantumkan adalah penegasan yang ditujukan kepada seluruh pengelola pasar kaget agar tidak mendatangkan pedagang dari luar Kabupaten Siak

“Iya, kami sudah mengeluarkan surat edaran, dimana dalam surat edaran itu kami minta kepada seluruh pengelola pasar kaget se-Kabupaten Siak untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak,” ujar Kepala Disdagperin Siak Wan Ibrahim Surji. Jum’at (01/05/2020).


Lebih lanjut Wan Ibrahim Surji mengatakan, adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut di antaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu/sendal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontongan.

"Kami sangat berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh pengelola pasar kaget di Kabupaten Siak bisa memahaminya,” tutup Wan Ibrahim Surji.

 

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak