Operasi Dipimpin Bupati dan Kapolres, 116 Orang Terjaring Penertiban Pembatasan Jam Malam di Tualang

Operasi Dipimpin Bupati dan Kapolres, 116 Orang Terjaring Penertiban Pembatasan Jam Malam di Tualang

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, yang dipusatkan pelaksanaannya di Kecamatan Tualang, Sabtu (25/4/2020). 

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya yang bertujuan menertibkan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah guna upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut menindaklanjuti Himbauan Bupati Siak Nomor 218 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktivitas di Malam Hari Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Siak.


Kegiatan penertiban melibatkan petugas gabungan dari seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Siak, di antaranya personel Polres Siak dan Polsek Tualang, personel TNI dari Koramil 10 Tualang, Satpol PP, Dinas Perhubungan. 

Turut mendampingi Bupati Siak dan Kapores dalam kesempatan itu Pj. Sekretaris Daerah Jamaluddin, Wakapolres Siak Kompol Zulanda, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kakan Kesbang, Camat Tualang Zalik Effendi dan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi.

Sebanyak 4 regu yang melibatkan 111 personel gabungan tersebut diturunkan dalam operasi penertiban, dengan menyasar masyarakat yang masih berkumpul-kumpul di atas pukul 21.00 WIB di sejumlah kafe, warung kopi dan kedai tuak, serta sejumlah titik keramaian dan kerumuman lainnya. 

Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring dalam penertiban di antaranya 112 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang didominasi usia remaja dan pemuda dari sejumlah kampung dan kelurahan di Kecamatan Tualang. 

Di saat bersamaan, personel gabungan juga menertibkan 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di Kecamatan Kandis. Sehingga jumlah warga terjaring penertiban pada malam itu di Kabupaten Siak seluruhnya berjumlah 152 orang.

Selain dibawa ke Mako Polsek Tualang, masyarakat yang terjaring penertiban dilakukan pendataan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Selain itu, sebanyak 27 sepeda motor yang diamankan juga diberi tindakan atau sanksi  berupa tilang.

Operasi yang dilaksanakan dari pukul 22.00 WIB hingga 00.22 WIB tersebut ditutup dengan pengarahan dan pembinaan oleh Bupati Siak dan Kapolres Siak, kepada kepada remaja dan masyarakat yang dibawa ke Mako Polsek Tualang untuk tidak berkeliaran keluar rumah kecuali karena kepentingan mendesak.

“Saya harap cukup kali ini jadi pengalaman pertama dan terakhir. Sayangi orang tua dan keluarga kita, Tidak ada yang tahu pasti apakah kita menjadi Orang Tanpa Gejala, jangan sampai kita menularkan kepada mereka. Tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita juga sangat terbatas, tidak akan mampu menampung seandainya terjadi ledakan pasien dalam jumlah banyak,” kata Bupati Siak Alfedri.  

Ia juga meminta sejumlah pemuda dan remaja yang terjaring untuk memikirkan pengorbanan tenaga medis karena harus merawat pasien Covid-19, tidak hanya lelah dan tertekan, kata Alfedri, di antaranya bahkan ada yang tertular infeksi virus mematikan tersebut.

“Pemerintah dan aparat sudah berupaya menghambat dengan segala cara penyebaran wabah ini. Membuat pos pantau di perbatasan dan pintu masuk ke Siak, patroli siang dan malam. Adek-adek harus bantu kami, jadilah garda terdepan memutus rantai penyebaran virus ini dengan tetap diam di rumah agar semua ikhtiar kita ini tidak sia-sia,” pinta Alfedri.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, mengatakan operasi gabungan yang digelar bersamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya. Terkait masyarakat yang terjaring, pihaknya selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

“Saudara-saudara malam ini akan didata, dan dipetakan daerah asal desa dan kelurahannya. Kita akan minta penghulu RT dan RW lebih aktif melakukan himbauan. Yang di bawah umur saya minta orang tuanya dipanggil. Jadi dia bisa kembali kalau orang tuanya sudah datang menjemput dan membuat surat penyataan. Khusus untuk kendaraan terjaring yang tidak memenuhi syarat ketentuan lalu lintas dilakukan penilangan,” tegas Kapolres Siak. (advertorial)



Tags Siak