Soal Permintaan Fatwa Tak Puasa Saat Corona, MUI: Fatwa Tak Bisa Dipesan Seperti Barang Toko

Soal Permintaan Fatwa Tak Puasa Saat Corona, MUI: Fatwa Tak Bisa Dipesan Seperti Barang Toko

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan situasi pandemi virus Corona (COVID-19) tak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. MUI mengatakan puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidiah apabila masih dalam kondisi sehat.

"Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidiah," kata juru bicara Satgas COVID-19 MUI Cholil Nafis lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

Cholil mengatakan, menjalankan puasa Ramadhan wajib hukumnya walaupun virus Corona sedang mewabah. Dia mengingatkan dampak positif puasa untuk tubuh.


"Pandemi COVID-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," ujar Cholil.

Cholil menegaskan MUI belum pernah menerima permintaan fatwa terkait pembayaran fidiah untuk menggantikan puasa selama wabah Corona. Dia menekankan bahwa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

"Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidiyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya pandemi COVID-19," terang Cholil.

"Dan, seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya," imbuhnya.

Dia menjelaskan penerbitan fatwa oleh MUI harus berdasarkan Al-Qur'an. Cholil menyebut penerbitan fatwa tidak bisa berdasarkan pesanan.

"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Al-Qur'an dan hadis. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu eks relawan Jokowi, Rudi Valinka, meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan orang tidak berpuasa pada ramadhan tahun ini lantaran adanya pandemi Covid-19

"Gue punya usul seandainya bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, Kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa,” kata salah satu relawan Jokowi, Rudi Valinka di akun Twitter-nya @kurawa, Ahad (5/4/2020).

Menurut Penulis Buku 'A Man Called Ahok' itu, orang yang tidak berpuasa di saat corona hanya dengan membayar fidiah (denda).

"Orang tidak berpuasa dengan cara membayar fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin.. ini cara yang paling ideal dalam kondisi sekarang," ungkapnya.