Polisi di Rohil Ringkus Sejumlah Pelaku Narkoba

Polisi di Rohil Ringkus Sejumlah Pelaku Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Jajaran Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu-sabu empat bungkus sedang.

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais mengatakan pihaknya menghabiskan waktu dua minggu dalam menangkap pelaku. 

Dua orang pelaku ditangkap pada Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 1.00 WIB di Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.


Dari hasil interograsi dan penggeledahan terhadap pelaku dengan inisial IS, polisi meminta pelaku menunjukkan barang yang dibuang ke dalam parit.

"Setelah diambil dan diperlihatkan barang tersebut adalah satu bungkus rokok Magnum warna biru. Setelah bungkus rokok itu dibuka isinya satu buah dompet kecil warna merah jambu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dua bungkus plastik bening berukuran kecil kosong," jelas Kapolsek, Sabtu (19/4/2020).

Pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial S yang beralamat di Jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.

Polisi kemudian menangkap orang yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sejumlah Rp 1.800.000 dari pelaku. 

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan inisial AKSW yang tinggal di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. 

Polisi lalu mendatangi alamat tersebut dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah. Saat digeledah, pelaku mengaku menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu miliknya di rumah orang tuanya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

"Tidak menunggu lama kemudian Tim Opsnal langsung membawa pelaku ke rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah dan pelaku menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar," katanya.

Setelah diperiksa didapati 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika je is sabu-sabu dengan berat 50,51 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,53 gram, 1 bungkus plastik bening berukurang sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 101,20 gram dan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,58 gram, beber Kapolsek.

"Dari tangan pria ini, juga turut diamankan Uang  tunai Rp. 2.100.000, 1 unit hanphone merek Siomi warna hitam, 1 hanphone merek Nokia warna Hitam. Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. 


Reporter: Jhoni Saputra



Tags Narkoba