Sumbar Berlakukan PSBB 22 April, Gubernur Surati Pemilik Hotel hingga Angkutan Umum

Sumbar Berlakukan PSBB 22 April, Gubernur Surati Pemilik Hotel hingga Angkutan Umum

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April mendatang. Penetapan itu menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, penetapan PSBB tersebut dilakukan setelah ada diskusi dan kajian dengan pihak terkait. Setelah itu, juga dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau tidak, sedangkan batasan dan larangan selama PSBB masih dalam pembahasan.

“Direncanakan pada hari Rabu tanggal 22 April kita sudah mulai terapkan PSBB Provinsi Sumbar, untuk masa dua minggu lamanya,” ungkap Irwan Prayitno usai rapat persiapan PSBB Sumbar dengan OPD terkait di Auditorium Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4/202).


Dia menambahkan, hari ini akan dimantapkan konsep penerapan tersebut. Selanjutnya, pada Senin (20/4/2020) mendatang dilanjutkan dengan rapat finalisasi dengan bupati dan wali kota tentang konsep pelaksanaan PSBB Sumbar. 

“Perlu sosialisasi karena juga ada kewenangan kabupaten dan kota untuk menangani PSBB ini,” katanya, seperti dilansir dari Harianhaluan.com--Haluan Media Group.

Dia menambahkan, untuk sosialisasi PSBB, sudah mulai dilakukan hari ini, baik itu melalui media sosial, media massa, billboard di seluruh Sumbar, termasuk daerah perbatasan. 

“Sedangkan regulasinya, saya akan menyurati semua yang terkait seperti hotel, restoran melalui asosiasinya, kemudian mall, tempat perbelanjaan, angkutan umum, lewat organda kita surati,” ucapnya.