Warga yang Tolak Jenazah Pasien Corona Diancam Penjara 1 Tahun

Warga yang Tolak Jenazah Pasien Corona Diancam Penjara 1 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan warga yang menolak jenazah pasien corona dapat dipidanakan. Hal itu dia katakan merespons maraknya penolakan di masyarakat.

"Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," kata Argo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dia menegaskan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.

Kendati demikian, dia menyebutkan, pihaknya dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah terus mengimbau warga agar tak melakukan penolakan tersebut.

"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," kata Argo. 



Tags Corona