Pekanbaru Resmi Terapkan PSBB Selama 14 Hari, Ini Pesan Wali Kota Firdaus

Pekanbaru Resmi Terapkan PSBB Selama 14 Hari, Ini Pesan Wali Kota Firdaus

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Terhitung hari ini, Jumat (17/4/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan sampai Kamis, 30 April 2020.

Kesiapan terkait pedoman pelaksanaan PSBB tersebut sudah dituangkan di dalam Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2020 dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Fidaus,MT, Kamis (15/4) malam.

Berikut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020, tentang pemberlakukan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).


"Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker setiap keluar rumah dan melakukan Social distancing dan physical distancing. Sudah tertuang di dalam Perwako," kata Firdaus.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Masih terdapat beberapa pengaturan lain yang sudah dituangkan di dalam Perwako tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga mengatakan, jika dalam usaha pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan belum menunjukkan adanya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, maka Pemko akan menaikkan status pelaksanaan PSBB melalui pengaturan jam aktivitas masyarakat selama 24 jam dengan dukungan Pemprov Riau dan Kabupaten Kota sebagai daerah inteline.

Krisis kesehatan yang terjadi akibat dampak dari Covid-19 membawa dampak terhadap krisis ekonomi. Selanjutnya juga berdampak terhadap krisis sosial, maka pemerintah telah  menjamin dengan memberikan masyarakat miskin yakni bantuan jaminan sosial.

Bilamana penerapan PSBB dengan membatasi jam kegiatan masyarakat selama 1 x 24 jam, maka seluruh masyarakat miskin sebanyak 40.000 KK akan diberikan bantuan selama 14 hari.