BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Persulit Klaim Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Persulit Klaim Santunan Kecelakaan Kerja

RIAUMANDIRI.ID, BUKITTINGGI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi terkesan mempersulit klaim pengurusan santunan kecelakaan kerja. Kejadian ini dialami Yursil Masri, salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sejak mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2018 hingga kini, Yursil belum menerima santunan kecelakaan, karena terkendala administrasi yang berbelit-belit di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.

"Saya dipersulit ketika mengurus klaim santunan kecelakaan kerja dengan berbagai alasan, karena masalah intern BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi," kata Yursil Masri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Rabu (15/4/2020).


Ia menjelaskan, permasalahan bukan berasal dari dirinya, tetapi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Jangan saya dipersulit, jika kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi dengan pihak lain tidak berjalan dengan baik," jelasnya.

Permasalahan berawal dari formulir yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan berupa Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja. Di kolom formulir tersebut dokter spesialis tulang tidak mengisi seberapa besar cacat fungsi jari manis akibat kecelakaan itu. Diduga kolom tersebut tidak diisi karena dokter tidak mendapat sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi. 

"Karena dokter tidak menilai seberapa besar cacat fungsi jari manis saya. Maka petugas BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi menyatakan klaim saya tidak bisa diterima. Padahal, secara kasat mata jari manis saya tidak berfungsi dengan normal. Akhirnya saya berdebat dengan petugas. Kemudian petugas menyarankan untuk memakai dokter penasehat BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi," ulasnya.

Permasalah kedua kembali muncul, dokter penasehat yang diharapkan itu, sejak bulan Februari lalu hingga kini tidak kunjung melakukan penilaian terhadap cacat fungsi. 

"Telah 2 bulan ini saya menunggu dokter penasehat, tidak ada kabar berita dari petugas BPJS. Padahal saya mengalami kecelakaan sejak 2 tahun lalu. Saya merasa dipersulit oleh BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, berulang kali saya menanyakan klaim itu, namun tidak mendapat jawaban yang pasti. Bahkan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi melemparkan tanggung jawab kepada dokter penasehat," ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Penganti Sementara (PPS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Lisa Anamerta mengatakan, tidak bisa menghubungi dokter penasehat itu dengan alasan HP dokter tersebut tidak aktif.

"Untuk dokter penasehat, kita bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh," ungkapnya.