Hina Presiden Jokowi di Kolom Komentar, Buruh di Kepri Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Hina Presiden Jokowi di Kolom Komentar, Buruh di Kepri Ini Terancam 6 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, TANJUNG PINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. WP (29) diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjung Pinang, Kepri. 

“Tersangka inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020) kemarin. 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020. Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP. Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda. 


“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” tuturnya. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah handphone, dua sim card, KTP pelaku, dan cetakan unggahan di Facebook. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 208 ayat (1) KUHP. 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Harry.