Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi Masuk dari Luar Jakarta Selama PSBB

Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi Masuk dari Luar Jakarta Selama PSBB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kendaraan pribadi dari luar wilayah tidak dilarang untuk masuk ke Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan, kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa saat penerapan PSBB, yang dimulai Jumat 10 April.


Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.

Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," kata Anies.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta selama masa inkubasi terlama yakni 14 hari. Penerapan PSBB bisa kembali diperpanjang jika masih terjadi penyebaran virus.

Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.