Pembiayaan Membengkak! Jokowi Pangkas Anggaran Sejumlah Kementerian, Krisis?

Pembiayaan Membengkak! Jokowi Pangkas Anggaran Sejumlah Kementerian, Krisis?

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Invosi Nasional (Kemenristek) hingga 94 persen dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Anggaran sejumlah kementerian lain dan lembaga negara juga dipangkas.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid itu diteken pada 3 April 2020.

Kepala negara mengatakan perubahan anggaran kementerian di APBN 2020 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.


"Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," ungkap Jokowi dalam Perpres 54/2020, dikutip Selasa (7/4/2020).

Berdasarkan perpres tersebut, kementerian yang anggarannya dipotong paling banyak yaitu Kemenristek sebesar Rp39,69 triliun atau 94,13 persen dari Rp42,16 triliun menjadi Rp2,47 triliun. Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun Rp24,53 triliun atau 20,4 persen dari Rp120,21 triliun menjadi Rp95,68 triliun.

Kemudian, Kementerian Pertahanan turun Rp8,73 triliun atau 6,65 persen dari Rp131,18 triliun menjadi Rp122,44 triliun. Selanjutnya, Kepolisian turun Rp8,58 triliun atau 8,19 persen dari Rp104,69 triliun menjadi Rp96,11 triliun dan Kementerian Perhubungan turun Rp6,13 triliun atau 14,21 persen dari Rp43,11 triliun menjadi Rp36,98 triliun.

Selebihnya, anggaran kementerian yang juga turun cukup besar adalah Kementerian Pertanian turun Rp3,61 triliun dan Badan Pusat Statistik (BPS) Rp3,28 triliun. Lalu, Kementerian Agama turun Rp2,65 triliun, Kementerian Keuangan Rp2,58 triliun, Kementerian ESDM Rp2,19 triliun, Kementerian Sosial Rp2,08 triliun, dan lainnya.

Hanya anggaran Badan Ekonomi Kreatif yang semula mencapai Rp889,66 miliar kini ditiadakan. Sementara kementerian yang mendapat tambahan anggaran paling besar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencapai Rp34,41 triliun atau 94,8 persen dari Rp36,3 triliun menjadi Rp70,71 triliun.

Diikuti Kementerian Kesehatan naik Rp19,15 triliun atau 33,36 persen dari Rp57,39 triliun menjadi Rp76,54 triliun. Lalu, Badan Tenaga Nuklir Nasional naik Rp5,13 miliar atau 0,72 persen dari Rp710,67 miliar menjadi Rp715,8 miliar.

Sementara secara keseluruhan, target pendapatan negara di APBN 2020 direvisi turun 21,1 persen dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.



Tags ISTANA