Ini Oknum Kades di Kampar yang Kena OTT Polisi Saat Peras Pengusaha

Ini Oknum Kades di Kampar yang Kena OTT Polisi Saat Peras Pengusaha

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Tim Tipikor Polres Kampar lakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap 3 oknum kepala desa terkait kasus tindak pidana korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan, Jumat (3/4/2020).

Ketiga oknum ini adalah adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non-aktif Desa Tambusai. Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang, dan 5 unit ponsel.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (31/3/2020) siang, saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non-aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT. Wilkon yang berlokasi di kawasan Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung.


Sesampai di lokasi, mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan dua mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek tesebut. Adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para kepala desa ini yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Diketahui juga bahwa para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.

Selanjutnya pada Kamis (2/4/2020) pagi, tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam jika sampai sore uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon. Setelah diancam akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para kades itu.

Lalu pada Kamis (2/4/2020) pagi, aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum kepala desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid memerintahkan jajarannya mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta di atas meja. 

Selain itu juga diamankan 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit ponsel. Kedelapan orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Fajri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Selanjutnya dari delapan orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan tiga orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Reporter: Ari Amrizal



Tags Korupsi