Dua Tersangka dan Satu Kapal Pembawa Kayu Ilegal Diamankan di Perairan Meranti

Dua Tersangka dan Satu Kapal Pembawa Kayu Ilegal Diamankan di Perairan Meranti

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua orang warga diamankan karena diduga terlibat kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Bersamanya, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal, dan puluhan rakit kayu olahan berbagai macam jenis.

Pengungkapan itu dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, setelah melakukan penyelidikan sejak Rabu (25/3) kemarin di wilayah Pulau Padang, Kepulauan Meranti.

“Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Komandan Kapal Kedidi-3015 tentang dugaan kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu ilegal,” ujar Direktur Polisi Air (Dir Polair) Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, Jumat (3/4/2020).


Hasilnya, didapatkan di wilayah tersebut adanya kegiatan illegal logging. Pada Kamis (2/4) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli menggunakan speedboat milik masyarakat secara diam-diam. Di sana, petugas menemukan dan memberhentikan serta mengamankan kapal tanpa nama yang sedang melakukan penarikan kayu ilegal di wilayah perairan Selat Padang posisi 01’20.221’U – 102’22.100’T.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tanpa nama tersebut yang sedang menarik kayu olahan sebanyak lebih kurang 55 rakit, tidak dapat menunjukan serta memperlihatkan dokumen kapal serta dokumen muatan yang sedang dibawa,” lanjut Kombes Pol Badarudin.

Selanjutnya, Tim Kapal Kedidi-3015 membawa barang bukti serta 2 orang yang membawa kayu tersebut ke Ditpolairu Polda Riau untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Serta barang bukti kayu dibawa dan diamankan di Satpolair Polres Kepulauan Meranti.

“Adapun tersangka dalam perkara itu, masing-masing berinisial S selaku nakhoda, dan Z selaku anak buah kapal. Sementara barang bukti yang disita, diantaranya, 1 unit kapal tanpa nama, kayu olahan jenis Meranti sebanyak lebih kurang 55 rakit yang terdiri dari 7 rakit balok tim dengan panjang masing-masing 5 meter, 48 rakit papan campur kayu broti dengan panjang masing-masing 5 meter,” imbuh dia.

“Dari fakta awal, patut diduga tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan,” sambung Kombes Pol Badarudin menutup.