Polda Metro Jaya Akui Kapolsek Kembangan Sebar Undangan Nikah Sejak Dua Bulan Lalu

Polda Metro Jaya Akui Kapolsek Kembangan Sebar Undangan Nikah Sejak Dua Bulan Lalu

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah menyebar undangan pernikahannya sejak dua bulan sebelum digelar. Namun, jelang pelaksanaan pesta pernikahan pada 21 Maret, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. "Ya memang betul (undangan disebar dua bulan sebelumnya) tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," tutur Yusri, Kamis (2/4/2020).

Yusri menegaskanl, sampai saat ini Fahrul juga masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Meski dia sudah mendapat sanksi pencopotan sebagai Kapolsek Kembangan.


"Ini kan masih diperiksa propam, hasilnya masih kita tunggu, tapi itu sudah melanggar maklumat, apa sanksinya ya sekarang dimutasi," ujar Yusri.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri. Ia kemudian mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.

Sanksi itu diberikan lantaran Fahrul menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu. Padahal, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan.

Yusri juga menegaskan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 juga berlaku untuk anggota Polri dan keluarganya.



Tags Kapolri