Di-PHK Akibat Covid-19 Bakal Terima Rp600 Ribu, Riau Dapat Jatah 92.893 Tenaga Kerja

Di-PHK Akibat Covid-19 Bakal Terima Rp600 Ribu, Riau Dapat Jatah 92.893 Tenaga Kerja

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kabar menggembirakan bagi tenaga kerja yang "dirumahkan" atau PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan anggaran kehidupan selama 4 bulan ke depan bagi tenaga kerja yang "dirumahkan", termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia. 

Untuk Provinsi Riau sendiri, Kemenaker telah memberikan anggaran berupa kartu pra kerja kepada Pemprov Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk 92.893 tenaga kerja yang "dirumahkan". Selanjutnya Disnakertrans Riau, menyiapkan dan mendata seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja yang dirumahkan atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

“Dari hasil video conference dengan Menteri Tenaga Kerja dengan kita, Provinsi Riau mendapat kartu Pra kerja sebanyak 92.893 orang, untuk tenaga kerja yang dirumahkan se-Kabupaten-Kota Riau. Untuk itu Kabupaten-Kota bisa segera menyelesaikan persyaratannya. Hari ini saya akan langsung sampaikan ke Disnaker Kabupaten-Kota,” ujar Kepala Disnaker Riau, Jonli, Kamis (2/4/2020).


“Kategori orang yang menerima kartu pra kerja itu by nama by addres, berusia di atas 18 tahun, dan kena PHK oleh perusahaan akibat pembatasan sosial Covid-19. Data itu yang kita minta harus ada KTP dan nomor induk kependudukan, nomor handphone, dan email-nya, termasuk perusahaannya,” ujar Jonli lagi.

Dijelaskan Jonli, setelah semua data pekerja diterima oleh Disnaker Kabupaten-Kota, dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul-betul di PHK, terhitung pada bulan Maret, saat ditetapkannya status pandemi covid-19. 

“Jadi setelah datanya lengkap dan diverifikasi, barulah nanti diminta nomor rekening yang bersangkutan. Sesuai orang yang sudah diusulkan. Mereka nanti akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan ke depan dimulai pada bulan April ini,” jelasnya.

“Jadi tidak saja pekerja yang di-PHK tapi juga TKI yang baru pulang dari Malaysia juga kami usulkan ke Menaker. Selain itu pelaku usaha UMKM yang terkena imbas covid-19 ini kita usulkan juga. Insya Allah dalam waktu beberpaa hari ini kita kejar bersama tim, paling lambat tanggal 4 April,” jelas Jonli lagi.


Reporter: Nurmadi