IDI Kritik Kebijakan Istana Bolehkan Masyarakat Mudik

IDI Kritik Kebijakan Istana Bolehkan Masyarakat Mudik

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik dan meminta para pemudik untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai tidak ada jaminan para pemudik akan melakukan isolasi mandiri.

"Katakanlah sekarang dianggap ODP, diisolasi. Bagaimana kemudian kita melakukan atau mengisolasikannya dan siapa yang kemudian akhirnya menjamin dalam 1 kurun waktu yang dia tidak akan keluar ke mana-mana, atau tidak akan kontak dengan keluarga dengan sekitar di lokasi daerah dia balik," ujar Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Mohammad Adib Khumaidi, Kamis (2/4/2020).

Adib mengatakan, masyarakat yang mudik pasti melakukan kontak langsung dengan orang lain. Tidak hanya itu, masyarakat yang mudik di tengah wabah Corona disebut juga akan menjadi beban pemerintah setempat.


"Karena mereka tetap akan kontak gitu loh, pada saat dia itu mudik pasti dia kan kontak," kata Adib.

"Kemudian satu sisi mungkin sulit untuk dipahami para pemudik satu sisi lain juga akan menjadi beban pemerintah daerah setempat," sambungnya.

Hal ini disebut, karena pemerintah daerah akan sulit melakukan tracing kepada para pemudik. "Katakanlah dia dianggap ODP tolong isolasi mandiri 14 hari, itu akan sulit untuk tracing di daerah. Itu saya kira menjadi beban di daerah," tuturnya.

Adib penilai, perlu adanya ketegasan untuk tidak mudik hingga pandemi Corona selesai. Sehingga penyebaran Corona tidak semakin meluas ke berbagai daerah lain.

"Lebih baik kalau kemudian saat ini kita tegas bahwa masyarakat tidak usah mudik dulu, jangan mudik sampai kita semua selesai. Kemudian di sana juga keluarga kita tetap terjaga, tidak tertular dari kita yang berasal dari daerah Jakarta yang sudah zona merah," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pihak Istana Kepresidenan mengatakan warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, Istana meminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fadjroel mengatakan kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah akan melibatkan para tokoh untuk memberikan imbauan kepada warga terkait pencegahan virus Corona.