Anies Berikan Paket Makanan Siap Saji bagi Pasien Corona Karantina Mandiri

Anies Berikan Paket Makanan Siap Saji bagi Pasien Corona Karantina Mandiri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memenuhi kebutuhan makanan selama dua pekan bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri terkait kasus virus corona (Covid-19).

"Kami menyiapkan satu paket per jiwa untuk 14 hari. Kalau dalam satu kepala keluarga ada lima orang, maka lima paket kami siapkan," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, Kamis (26/3/2020) seperti dilansir Antara.

Satu paket makanan siap saji itu berisi mi instan sebanyak satu dus, beras enam kilogram, sarden 14 kaleng, biskuit sembilan bungkus, dan minyak goreng dua liter.


Irmansyah mengatakan bantuan itu hanya berlaku bagi warga ber-KTP DKI yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien yang positif terinfeksi Covid-19.

Kondisi itu juga harus dilengkapi keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta atau pihak rumah sakit yang menerangkan bahwa pasien tersebut harus menjalani proses isolasi mandiri.

"Kami juga akan cek lagi keterangan dari kelurahan, RW, maupun RT bahwa benar orang tersebut mengisolasi diri bersama keluarga," katanya.

Bila seluruh persyaratan telah lengkap, pihaknya akan mendistribusikan bantuan makan siap saji atau bahan makanan yang dapat dimasak sendiri di rumah.

"Bantuan ini untuk mempermudah orang tersebut selama menjalani isolasi diri di rumah," ujar Irmansyah.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Pusat sudah menyalurkan bantuan makanan siap santap bagi anggota keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) atau positif terinfeksi corona (Covid-19) karena harus melakukan isolasi diri di rumah.

"Makan pagi, tanggung jawab lurah, RT/ RW. Untuk makan siang dan malam kita yang tanggung. Sudah dari kemarin kita salurkan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (24/3) seperti dilansir Antara.

Bantuan berupa makanan itu nantinya didistribusikan mengikuti waktu standar isolasi diri yaitu selama jangka waktu dua minggu atau 14 hari. Ngapuli mengatakan meski begitu tidak menutup kemungkinan adanya waktu pemberian tambahan untuk keluarga yang kepala keluarganya dinyatakan positif Covid-19.

Sementara itu, pasien positif virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta per Kamis (26/3)siang, pasien 495 orang, yang sudah sembuh 29 orang, dan meninggal 48 orang. Selain itu sebanyak 50 tenaga kesehatan yang tersebar di 24 rumah sakit di seluruh Jakarta terpapar virus corona.