Atasi Corona, Pemerintah Siapkan Rp62,3 Triliun, Jika Dikorupsi Siap-siap Dihukum Mati

Atasi Corona, Pemerintah Siapkan Rp62,3 Triliun, Jika Dikorupsi Siap-siap Dihukum Mati

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana Rp62,3 triliun untuk penanganan virus corona di Indonesia. Yang berani korupsi duit ini siap-siap dihukum mati.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengingatkan, siapapun untuk tidak melakukan korupsi terhadap anggaran bencana.

Dia mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor dana bencana.


“Kami berharap itu (korupsi dana corona) tidak terjadi. Masa sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan, ancaman pidana mati bagi mereka yang menyelewengkan dana bantuan bencana diatur UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 ten tang Tipikor.

“Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk mengalokasikan anggaran,” kata dia.

Ancaman pimpinan KPK disambut baik warganet. Papipoko @Ayah3f sangat mendukung ada hukuman mati bagi pejabat yang melakukan korupsi terhadap anggaran bencana khususnya corona.

“Mantaaabbbbb. KPK ancam hukum mati jika (dana corona) dikorupsi,” katanya.

MalkemFlag of Monaco @Mal060687 juga sama. Kata dia, jika anggaran bencana corona dikorupsi berarti hati nuraninya sudah mati dan layak untuk dihukum mati.

Dia setuju koruptor dana penanganan corona dihukum mati “Oke saya setuju dihukum mati dengan cara dilempar ke kandang buaya,” katanya.

“Suntikin aja virusnya (corona) ke badannya kalau ketauan korupsi mah,” saran Sama, Sipak @sipatugelanggg. “Iya benar. Matiin aja pak,” timpal Upiak_ santiang @desrioktaviyan1.

Menurut Pung_Q18 @PungQ18, dalam kasus korupsi dana bencana corona, tidak ada lagi namanya hak asasi manusia. Pejabat yang korupsi dana pemberantasan corona wajib digantung.

“Wajib sih kalau koruptor dimatiin.. Grinning face with smiling eyes biar gak bikin susah,” supportnya. Lebih galak lagi Arif Hidayat @arifkasiman. Kata dia, yang melakukan korupsi dana corona dihukum pancung atau tembak di tempat.

Kata dia, korupsi dana penanggulangan virus corona berani telah mempermainkan nyawa rakyat. “Disuntik virus corona atau dipakai ujicoba vaksinnya,” katanya.

“Kalau sampe ada yang korupsi dana ini, emang nggak punya hati nurani lagi itu orang,” kata Dr @halodocrizky menimpali. Tak hanya korupsi bencana corona, Lemon @ l3m0n4d3__ berharap semua yang melakukan korupsi dihukum mati.

“Semoga korupsi yang lain juga dihukum mati.” Dadang @Dadang66756320 berharap anggaran untuk darurat COVID-19 tepat sasaran.

“Dan jika ada yang menyelewengkan benarbenar ditindak tegas.” Berbeda, @covvid_19 tidak yakin KPK berani melakukan hukuman mati kepada koruptor dana penangulangan virus corona.

“Semua tau cuma gertak sambal. Kalau memang benar-benar mau menegakkan hukum, silakan hukum secara maksimal atau bahkan hukuman mati bagi yang sudah terbukti benar-benar korupsi, bukan malah dibebaskan atau dihukum ringan,” katanya.

Fahry Bakrie Flag of Indonesia @FahryBakrie juga tidak yakin KPK berani menghukum mati koruptor dana korupsi penanggulangan virus corona. “Engga yakin lagi sama KPK,” aku Fahry Bakrie Flag of Indonesia @FahryBakrie.

“Ga yakin KPK berani kasih hukuman mati atau seumur hidup, vonisnya begitu tapi setelah dipenjara sepertinya ragu, kecuali kalau dia tersangka teroris dan narkoba selevel Feddy B,” kata @Dhanank16013664 menyambar.

Keraguan juga dialami Mataya @Mataya16641870. Sebab, kata dia, dari dulu hingga se karang belum ada pelaku korupsi bencana yang dihukum mati.

“Entahlah. Pelaku korupsi dana bencana belum ada yang dihukum mati sampai saat ini.” Ancaman hukuman mati bagi koruptor dana bencana tertera di Pasal 2 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ayat 1 berbunyi

“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

”Ayat 2 menegaskan “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan ayat 2, diterangkan “keadaan tertentu” maksudnya adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi jika dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai UU yang berlaku.

Keadaan tertentu, misalnya saat terjadi bencana alam nasional atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. 



Tags KPK