Polisi: Jokowi Sudah Maafkan Mahasiswa yang Menghinanya di Medsos

Polisi: Jokowi Sudah Maafkan Mahasiswa yang Menghinanya di Medsos

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan ada tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Salah satunya yaitu karena Presiden Jokowi sudah memaafkannya.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, Sabtu (21/3/2020) malam.

Alasan kedua, ungkap dia, adalah tersangka sudah meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan warganet serta berjanji tidak mengulanginya. Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun Instagramnya. 


"Ketiga, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Diketahui, pada 20 Januari 2020, seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang yang mendampingi Iss menyatakan penangguhan penahanan dikabulkan hari ini oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Penangguhan Penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal itu dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.