Dinilai Merusak Masyarakat Madani, Karaoke Koro-Koro di Tampan Didemo Warga

Dinilai Merusak Masyarakat Madani, Karaoke Koro-Koro di Tampan Didemo Warga

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Karaoke Koro-Koro yang rencananya akan dibuka di Jalan Soebrantas, Tampan Pekanbaru didemo warga, Jumat (20/3/2020). Kelompok yang mengaku sebagai Forum Anti Maksiat Tampan tersebut menilai izin usaha yang dikeluarkan pemerintah tidak sah, sebab RT, RW, dan tokoh-tokoh setempat tidak pernah dimintai izin.

"Gerakan kita ini sudah dimulai sejak 2018. Mulanya atas laporan masyarakat. Setelah kita cek, ternyata bangunan ini mau dibikin usaha Chromatic Family Karaoke. Biasanya dikenal Koro-Koro. Setelah meminta pendapat, ternyata RT, RW, tokoh masyarakat, dan ulama di sini tidak pernah memberi izin," jelas Husein, Sekretaris Forum Anti Maksiat Tampan saat berorasi di depan bangunan Koro-Koro.

"Kami sudah surati wali kota bahwa ini tidak bisa dibenarkan. Kami tunggu, sampai 2019 juga tidak ada titik temu. Wali kota tidak merespon surat kami. Malah 2019 akhir surat izin usaha Koro-Koro ini dikeluarkan tanpa melibatkan RT, RW, sepadan, dan tetangga. Tanpa ada prosedur dari bawah yang diikuti," tambahnya.


Husein menganggap, tempat hiburan sejenis Koro-Koro tidak pantas didirikan di Tampan. Sebab, Panam, khususnya Tampat adalah pusat pendidikan di Pekanbaru. Selain itu, banyak ulama-ulama Pekanbaru yang juga tinggal di Tampan.

"Letak geografis dibukanya Koro-Koro ini mencemari masyarakat kita yang madani. Mohon maaf, dengan dibukanya usaha seperti ini di Tampan, sama saja menantang ulama-ulama kita. Ulama-ulama, penasehat-penasehat wali kota kita rata-rata tinggal di Panam. Mufti kita juga tinggal di sini. Pencetus Kota Madani juga tinggal di sini," ujarnya.

"Tampan ini bisa dibilang ruhnya Kota Pekanbaru yang madani itu. Kampus UIN madani ada di sini. UNRI ada di sini. Madrasah-madrasah banyak di sini. Anak-anak kita perlu perlindungan kita," tambahnya menggebu-gebu.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tampan, Liswarti meminta Koro-Koro tak jalankan usahanya. Ia mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait izin usaha Koro-Koro.

"Saya minta pihak Koro-Koro tidak menjalankan aktifitas apapun. Ini perintah," tegas Liswarti.

"Saya bersama lurah, RT, RW tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin Koro-Koro. Tapi, semua ini ada aturannya. Jangan sampai ada ribut-ribut. Saya tidak mau masyarakat saya tidak kondusif. Masalah pencopotan merk dan segel menyegel itu bukan wewenang kita. Itu wewenangnya Satpol PP," ujarnya.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin