KPK Periksa Sejumlah Saksi di Pekanbaru Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Periksa Sejumlah Saksi di Pekanbaru Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sejumlah saksi dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Umumnya para saksi itu berasal dari kalangan swasta untuk melengkapi berkas perkara tersangka Didiet Hadianto.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan mengambil salah satu ruangan yang ada di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Selasa (17/3/2020).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak menampik hal tersebut. Dikatakannya, ada beberapa orang saksi yang datang untuk diperiksa.


"Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin,red) yang datang atas nama Ronaldo, Marjohan (UIR), Sugeng dan Miswarti," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu sore.

Dikatakan dia, sehari sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 7 orang saksi. Namun tidak semua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tujuh saksi itu adalah Ronaldo selaku supplier material agregat, Rianto selaku Direktur CV Rintan Jaya Sejati, Hasan Basri alias Heri selaku Ketua Koperasi Setia Lestari, dan Febri Rosendi selaku Direktur CV Duta Mulia.

Lalu, Romel Sinalsal selaku Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015 hingga 2016, Devi Afrizal (swasta) dan Edy selaku Kepala Cabang PT Selat Lalang.

"Untuk saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang dan nanti dipanggil kembali," lanjut pegawai KPK dengan latar belakang Jaksa itu.

Tidak hanya nama-nama yang disebutkan di atas, sejumlah pihak lainnya juga menjalani proses yang sama. Seperti, mantan Bupati Bengkalis, Herlian Saleh dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, M Nasir.

"Herliyan Saleh dan M Nasir juga diperiksa hari ini di Rutan," pungkas Ali Fikri.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013. Dimana saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan tender terhadap enam proyek multi years dengan nilai total Rp2,5 triliun.

Keenam proyek itu adalah, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.

Lalu, poyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang juga tengah disidik KPK, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Berikutnya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan terakhir, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Hasilnya, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka baru itu. Mereka merupakan pesakitan untuk empat proyek yang disebutkan terakhir.

Untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

"Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1) lalu.

Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan. Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.



Tags Korupsi