Terkait Kebijakan MenPAN-RB ASN Kerja di Rumah, Syamsuar: Belum Kita Laksanakan

Terkait Kebijakan MenPAN-RB ASN Kerja di Rumah, Syamsuar: Belum Kita Laksanakan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengaku bahwa pihaknya belum melaksanakan kebijakan dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).

Syamsuar mengatakan tidak semua ASN mendapat dispensasi untuk bekerja dari rumah, sebab pada instansi tertentu ASN harus bekerja di kantor.

"Belum kita laksanakan [kebijakan MenPan-RB], sedang kami inventarisasi mana ASN yang bisa kerja di rumah dan mana yang kerjanya harus berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya yang kerja di rumah sakit dan kantor pajak atau Dispenda," kata Syamsuar usai rapat terkait antispasi corona bersama bupati dan wali kota, di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (16/3/2020).


Syamsuar mengaku telah meminta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau untuk menginventarisasi pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan dari rumah.

Baca Juga: Terkait Imbauan MenPAN-RB, Gubri: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Dikerjakan di Rumah

"Jadi, belum bisa saya putuskan mana yang bekerja di rumah dan mana yang tidak, yang jelas yang kerja di rumah bukan berarti libur," tegas mantan Bupati Siak ini.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang membolehkan ASN kerja di rumah. Kebijakan ini mengacu pada imbauan Presiden Joko Widodo agar seluruh instansi baik negeri maupun swasta mulai mempraktikkan kerja hingga ibadah di rumah untuk mencegah penyebaran corona atau covid-19.

Reporter: Rico Mardianto