Saling Klaim Lahan di Kawasan Industri Tenayan, Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru

Saling Klaim Lahan di Kawasan Industri Tenayan, Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menanggapi sengketa lahan seluas 266 hektare di Kawasan Industri Tenayan (KIT) untuk diselesaikan dengan kepala dingin.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, Minggu (15/3). Sengketa tersebut berseteru antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan berbagai pihak yang mengklaim lahan tersebut.

"Ini harus duduk bersama untuk mengetahui duduk akar permasalahannya, dan juga harus menggunakan kepala yang dingin," sebut Aidil.


Bagi pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk menunjukan seluruh dokumen yang dimiliki dengan yang keterkaitan lahan tersebut.

"Tak hanya yang mengklaim saja, namun Pemko Pekanbaru juga harus menunjukkan dokumen yang dimiliki terkait dengan kawasan KIT ini," pintanya.

Jika mediasi tersebut tak juga mendapatkan hasil atau tidak menemukan jalan keluar. Dirinya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan di meja hijau.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengakui posisi lahan yang diklaim pihak luar itu ada dalam KIT. Namun menurut Irba, ada keanehan pada administrasi pihak yang mengklaim memiliki lahan di KIT itu.

"Posisi yang diklaim itu di lahan KIT, tetapi ada surat domisili yang ditandatangani oleh Sekcam di Bencah Lesung. Kan aneh. Lokasinya di Kawasan Industri, kok yang menandatangani di Bencah Lesung," kata Irba beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, ada 3 kategori oknum yang klaim lahan milik Pemko Pekanbaru itu, ada mereka yang mengaku pemilik, ada yang mengaku mempunyai surat-surat, dan ada yang menguasai lahan. Ia tidak menampik ada oknum camat hingga lurah yang bermain, sehingga surat menyurat lahan KIT itu berlapis.

"Pasti ada, pasti. Untuk dapatkan hak milik itu kan bukan gampang. Ketika untuk mendapatkan hak milik itu, perlu legalitas RT, RW, lurah, camat. Ketika itu memang mereka sudah dapat, BPN pasti mengeluarkan, nah ini yang sedang ditelusuri," kata dia.

Irba menyebutkan, sudah ada upaya dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk meminta keterangan oknum mantan camat. Namun, jawaban yang didapat tidak memuaskan.

"Dari narasumber yang dikumpulkan oleh JPN terhadap mantan camat, itu ketika diadakan komunikasi oleh pihak JPN, jawabnya mantan Camat ini, tidak tahu, lupa, tidak ingat. Ini yang akan kita kejar lagi," tegasnya.

Pemko Pekanbaru memastikan lahan seluas 266 hektare itu merupakan milik pemerintah. Irba menyebutkan, Pemko Pekanbaru memiliki surat lengkap atas kepemilikan lahan. Lahan itu, sudah lama dibebaskan dan sudah ada ganti rugi langsung antara Pemko Pekanbaru dan pemilik sebelumnya.