Terungkap! Sebelum Buron, Plt Bupati Bengkalis Ternyata Sudah Dicekal

Terungkap! Sebelum Buron, Plt Bupati Bengkalis Ternyata Sudah Dicekal

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ternyata sebelum menyandang status buron, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad telah dicegahtangkal untuk bepergian ke luar negeri. Dalam masa cekal itu, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) ini hilang bak di telan bumi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Muhammad kabur ke luar negeri.

"Penyidik menyurati Dirjen Imigrasi pada 5 Februari. Tanggal 11 Februari, terbit surat pencegahan (ke luar negeri) dari Dirjen Imigrasi," ujar Sunarto, Rabu (11/3/2020).


Pelarangan bepergian ke luar negeri dilakukan setelah penyidik menetapkan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebagai tersangka dugaan rasuah yang terjadi tahun 2013 lalu itu. Dia diketahui menyandang status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 3 Februari 2020 lalu.

Sejak saat itu, penyidik kemudian melakukan upaya pemanggilan terhadap Muhammad untuk bisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tercatat sudah tiga kali surat panggilan dikirimkan kepadanya. Yaitu, pada Kamis (6/2), Senin (10/2), dan Rabu (25/2). Dari beberapa pemanggilan itu, tak satupun diindahkan Muhammad.

Alhasil, pihak kepolisian pun memasukkan nama Wakil Bupati Bengkalis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskirmsus) Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus, tertanggal 4 Maret 2020 lalu.

Hingga kini, keberadaan Muhammad belum juga bisa terlacak. Terkait hal itu, Kombes Pol Sunarto menegaskan pihaknya masih terus memburu Muhammad.

"Kami terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mujiyono juga membenarkan jika pihaknya telah menerima surat permintaan cekal ke luar negeri terhadap Muhammad.

Surat itu, kata dia, diterima pada awal Februari lalu. "Iya, kami ada terima surat itu (pencekalan Muhammad, red)," sebut Mujiyono.

Atas permintaan itu, pihaknya kata Mujiyono, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di Provinsi Riau. Di antaranya, TPI Pekanbaru, TPI Dumai, TPI Siak, TPI Bagansiapiapi, TPI Selat Panjang, dan TPI Tembilahan.

"Kami sudah lakukan komunikasi dengan teman-teman di TPI. Jika kedapatan Plt Bupati Bengkalis (hendak) ke luar negeri agar dilakukan penangkapan dan dikoordinasikan dengan Polda Riau," pungkas Mujiyono.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas status tersangka yang disandangnya.

Sejatinya, sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar pada Selasa (10/3) kemarin. Namun Muhammad dan pihak Polda Riau tidak hadir dalam persidangan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan sidang ditunda hingga pekan depan.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil.

Dari informasi yang dihimpun, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ternyata selain Muhammad, Harris Anggara sebelumnya pernah juga menyandang status buron. Pria yang memiliki nama lain Liong Tjai itu juga merupakan tersangka dalam perkara itu.

Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Hingga kini, tidak diketahui kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.



Tags Bengkalis