Polda Riau Selaku Termohon Juga Tidak Hadir

Ogah Ditahan, Plt Bupati Bengkalis Malah Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Ogah Ditahan, Plt Bupati Bengkalis Malah Tak Hadiri Sidang Praperadilan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad masih menjadi teka-teki. Jangankan untuk diperiksa, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya pun tidak dihadirinya.

Muhammad hanya mengutus tim kuasa yang telah ditunjuknya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/3/2020). 

Sementara itu, selaku Termohon yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, juga tidak menampakkan batang hidungnya di Ruang Sidang Mudjono SH. Akibat tidak hadirnya pihak Termohon itu, membuat proses persidangan tidak bisa dilanjutkan.


"Dikarenakan pihak termohon (Polda Riau, red) tidak hadir, maka sidang kami tunda," tegas Yudissilen selaku Hakim Tunggal persidangan itu.

Sejatinya, agenda sidang kali itu adalah pembacaan materi praperadilan oleh Pemohon. Dengan ditunda persidangan itu, maka agenda tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan harapan, para pihak dapat menghadiri persidangan tersebut.

"Sidang kita lanjutkan, Selasa (17/3) besok," pungkas Yudissilen menutup persidangan.

Dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengaku mengetahui sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) itu. Namun dia tak menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

"Gpp (gak apa-apa,red)," singkat Kombes Pol Andri.

Sementara itu, terkait keberadaan Muhammad hingga kini belum diketahui. Meski telah menyandang status buronan karena dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi tak kunjung berhasil menemukannya.

Saat ditanyakan hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, memberikan jawabannya. "Kalau sudah ada info, nanti dikabari," kata Kombes Pol Sunarto saat dihubungi terpisah.

Diketahui, Muhammad mengajukan gugatan praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi tahun 2013 silam itu. Dia menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai salah satu pesakitan.

Dia juga menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, dia mengklaim penetapan oleh penyidik tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ternyata selain Muhammad, Harris Anggara sebelumnya pernah juga menyandang status buron. Pria yang memiliki nama lain Liong Tjai itu juga merupakan tersangka dalam perkara itu.

Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Hingga kini, tidak diketahui kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.



Tags Korupsi