Ketua MPR Minta Pemerintah Cegah Penyebaran Virus Corona Secara Masif

Ketua MPR Minta Pemerintah Cegah Penyebaran Virus Corona Secara Masif

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk lebih efektif dan intensif melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan tersebut, bisa secara cepat mendeteksi dan mampu mengeliminasi virus corona itu," kata Bambang Soesatyo dalam merespons bertambahnya jumlah terinfeksi virus corona tersebut, Selasa (10/3/2020).

Bamsoet, begitu dia akrab disapa, juga meminta pemerintah untuk berkomitmen dalam memutus mata rantai penyebaran atau penularan virus corona di Indonesia dengan meningkatkan pengawasan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta melakukan upaya-upaya pencegahan secara masif.


Kepada Kementerian Kesehatan, Bamsoet meminta untuk memastikan kepada setiap rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki alat kesehatan yang lengkap dan memadai, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tim medis yang mencukupi, serta obat-obatan terkait sehingga dapat mempercepat penanganan terhadap pasien yang berpotensi terpapar virus Covid-19.

Tak Perlu Regulasi Baru

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Mufida Kurniasih menyebutkan bahwa tidak perlu ada regulasi baru dalam menanganai virus corona tersebut.
 
Alasannya, karena sudah banyak regulasi yang bisa digunakan untuk penanganan virus corona itu. "Sebenarnya sudah ada beberapa regulasi yang dijadikan sebagai rujukan oleh Kemenkes dalam melaksanakan mitigasi protokol untuk penanganan Covid-19 ini," kata Mufida dalam diskusi bertema "Perlukah UU Khusus Atasi Dampak Covid-19?" di Media Center DPR, Selasa (10/3/2020).

Dia menyebutkan sejumlah regulasi yang bisa digunakan. Seperti Undang-undang No. 6/ 2018 tentang undang-undang kekarantinaan kesehatan, Keppres No. 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, UU Nomor 24 tahun 2007 Penanggulangan Bencana non Alam dan Inpres No. 4 Tahun 2019.

"Jadi, saya rasa untuk  bicara regulasi-regulasi sudah cukup untuk menjadi rujukan. Justru sekarang ini yang  perlu ditingkatkan kesiagaannya  adalah langkah konkret.  Mitigasi-mitigasi ini harus  dilakukan dengan cepat,  protokol-protokol yang sudah dikeluarkan harus dikawal pelaksanaannya," kata Mufida.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena juga senada dengan Mufida. Menurut dia, prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah ini dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

Sebab kata dia, peraturan sudah terlalu banyak ini. Menggunakan Inpres No. 4 Tahun 2019 sudah cukup. Dalam Inpres itu sudah cukup. Begitu juga dengan undang-undang yang sudah ada, sudah cukup mengerahkan semua potensi menghadapi corona.

"Lebih daripada itu sebenarnya, corona ini sebenarnya memberikan sebuah pesan bahwa kita butuh kerjasama semua komponen bangsa untuk isu semacam ini. Kita tidak harus saling sikut," tegasnya. 

 

Reporter: Syafril Amir



Tags Kesehatan