Tersangka Korupsi Plt Bupati Bengkalis Jadi Buronan Polisi

Tersangka Korupsi Plt Bupati Bengkalis Jadi Buronan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad, merupakan salah satu orang yang paling dicari pihak kepolisian. Saat ini, dia buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Muhammad merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013. Dalam perkara tersebut, Muhammad telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, penetapan status buron itu dilakukan karena Muhammad yang juga menjabat Plt Bupati Bengkalis itu tidak koorperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Atas hal itu, pihaknya harus mengambil langkah hukum lanjutan.


"Yang bersangkutan (Muhammad,red) sudah ditetapkan DPO. Karena tidak koorperatif dipanggil penyidik," ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu, Kamis (5/3/2020). 

Dikatakan dia, penetapan DPO terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah telah dilakukan sejak Senin (2/3) kemarin. Penetapan DPO itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus. Surat itu langsung ditandatangani oleh sang direktur, Kombes Pol Andri Sudarmadi. 

Atas penetapan itu, Sunarto menegaskan jika pihaknya sangat serius memburu dan melacak keberadaan Muhammad. Surat penetapan DPO itu, lanjutnya, telah disebar ke seluruh daerah melalui kantor kepolisian setempat.

"Jika tahu keberadaanya, informasikan ke kami," tegas Narto.

Dalam kesempatan itu, Sunarto mengimbau agar Muhammad taat dan patuh hukum. Dia diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

"Sebagai pejabat publik seharusnya patuh dan taat hukum dan masyarakat menilai itu. Nah, kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosialpun akan menyertai. Jadi kami imbau untuk bisa kooperatif " imbau mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Muhammad diketahui telah tiga kali mangkir memenuhi panggilan penyidik dalam perkara itu. Muhammad pernah dipanggil pada Kamis (6/2) lalu. Kemudian, pada Senin (10/2), dan Selasa (25/2) kemarin. Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Kendati begitu, dia menyempatkan diri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan itu disampaikannya melalui tim kuasa hukumnya.

Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Hal itu diketahui dari informasi yang tertera dalam website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. 

Masih dalam laman website resmi PN Pekanbaru itu juga dinyatakan bahwa sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang.

Haluan Riau kemudian mengutip isi petitum permohonan yang ada website tersebut. Berbagai poin pertimbangan yang disampaikan Muhammad, yang menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Diketahui, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata selain Muhammad, Harris Anggara sebelumnya pernah juga menyandang status buron. Pria yang memiliki nama lain Liong Tjai itu juga merupakan tersangka dalam perkara itu.

Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Hingga kini, tidak diketahui kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.



Tags Korupsi