LBH Pekanbaru Akan Serahkan Kontra Memori Kasasi Perkara Kakek Syafrudin

LBH Pekanbaru Akan Serahkan Kontra Memori Kasasi Perkara Kakek Syafrudin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menyerahkan kontra memori kasasi atas upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas petani Syafrudin dalam kasus karhutla oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam memori kasasinya JPU menyoroti beberapa poin untuk membantah putusan pengadilan.

"Dalam memori kasasinya, JPU mencantumkan Penerapan Permen LH No. 10 tahun 2010 secara khusus mengatur mengenai masyarakat adat bukan mengatur mengenai kearifan lokal. Penerapan kearifan lokal dan masyarakat adat telah diatur secara tegas dalam UU PPLH Pasal 1, menjelaskan kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat, antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari," kata Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, Rabu (5/3/2020).

Andi menilai penerapan Perda 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi administrasi sangat keliru jika JPU menghubungkan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dengan Perda No. 6 Tahun 2018. 


"Dalam peraturan perundang-undangan UU PPLH lebih tinggi dari Perda No. 6 tahun 2018. Secara penerapan juga berbeda sehingga tidak bisa diterapkan oleh JPU Perda No. 6 tahun 2018 untuk memperkuat kesalahan terdakwa dalam memori kasasinya," terang Andi. 

Andi bilang, strict liability tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana, terlebih dalam kasus Syafrudin karena tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 

"Bukti yang dimiliki JPU sangat lemah dan tidak memiliki nilai pembuktian. Karena JPU tidak bisa menunjukkan di persidangan hasil laboraturium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli. Hal ini tegas diatur dalam SKMA No. 36 tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup yang sangat jelas mengatur tentang bukti surat yang harus diperkuat dengan keterangan ahli di persidangan," jelasnya. 

Sehingga, lanjut Andi, dalil-dalil JPU dalam memori kasasinya sangat memaksakan penerapan hukum yang tidak logis untuk menjadi dasar kasasi penuntut umum. 

"Secara umum putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru beralasan hukum dan berdasarkan hukum menerapkan Pasal 69 ayat (1) UU PPLH sebagai dasar membebaskan terdakwa dan menerapkan SKMA No. 36 tahun 2013 sebagai dasar untuk membebaskan terdakwa yang secara pembuktian, JPU tidak dapat membuktikannya," terang dia.

Majelis Hakim PN Pekanbaru dalam pertimbangannya  menyebutkan bahwa kearifan lokal adalah satu instrumen utama upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis masyarakat politik hukum.  

"UU PPLH menginginkan masyarakat adat dengan segala kearifan lokalnya menjadi garda terdepan melindungi dan mengelola lingkungan hidup berdasarkan kearifan lokal. Bukan sebaliknya menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Menjatuhkan pidana terhadap petani kecil seperti terdakwa (kakek Syafrudin) yang melakukan pengelolaan lahan dengan tidak melewati batas-batas yang telah ditentukan undang-undang, sejatinya telah meruntukhkan semangat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibawa oleh UU PPLH," jelas Andi.  

Atas dasar alasan itu, ujar Andi, terkesan bahwa pengadilan dijadikan alat politik hukum yang dibenturkan dengan kepentingan masyrakat petani kecil seperti nasib Syafrudin. Untuk itu, seharusnya aparat penegak hukum dapat menerapkan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum lingkungan secara bermartabat dan berkeadilan. 

"Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum ini merupakan fenomena penegakan hukum yang lebih mengutamakan hasrat untuk menghukum yang tidak bersalah daripada menghukum yang bersalah," tegasnya. 

Sementara, Andi menilai kepolisian dan kejaksaan tidak punya nyali untuk menangkap dan memproses pelaku karhutla dari korporasi yang membakar lahan baik secara sengaja maupun kelalaian. 

"Hal ini terlihat pada kasus Irwan Petani Kecil di Rokan Hulu yang ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dan kasus kakek Kamarek di Tembilahan yang dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar, yang tidak mendapatkan bantuan hukum sampai dengan proses pengadilan, dengan tidak didampingi oleh penasihat hukum saat proses persidangan. Ini mencederai amanat UU Bantuan Hukum dan menyebabkan proses peradilan yang tidak adil," kata Andi. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Syafrudin. Kakek berusia 69 tahun itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran lahan seluas 20x20 meter di Rumbai, Pekanbaru.

Majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan penuntut umum Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Pekanbaru kemudian melakukan kasasi. Dimana sebelunya JPU telah menolak pledoi dari terdakwa dan tetap pada tuntutan awal. Alasannya, semua pasal yang disangkakan pada Syafrudin dirasa telah sesuai undang-undang. 

 

Reporter: Rico Mardianto