Polisi Buka Kemungkinan Jual Masker Hasil Sitaan Penimbunan

Polisi Buka Kemungkinan Jual Masker Hasil Sitaan Penimbunan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan dalam kasus penimbunan.

Diketahui, polisi menyita sejumlah masker dari dua lokasi berbeda. Masker itu disita lantaran diduga merupakan hasil penimbunan.

"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu," kata Yusri, menjawab pertanyaan soal kemungkinan masker sitaan itu dijual ke masyarakat, di Tangerang, Rabu (4/3/2020).


Koordinasi itu dilakukan salah satunya dengan tujuan memastikan apakah masker itu sesuai dengan standar medis atau tidak jika nantinya dijual ke masyarakat.

Yusri juga belum mengungkapkan pihak mana saja yang bakal diajak untuk berkoordinasi terkait pemanfaatan masker tersebut.

Diketahui, Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penggunaan barang bukti (barbuk) oleh siapapun. Pelelangan barang bukti dilakukan setelah putusan inkrah.

"Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga".

Namun, Pasal 20 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 membuka peluang lelang bagi barang bukti sebelum putusan tetap, yakni bagi barang yang mudah rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

Pasal 19 peraturan yang sama memberi opsi mengembalikan barbuk itu kepada pemiliknya atau kepada yang berhak dengan seizin atasan penyidik.

Sebelumnya, polisi menyita sekitar 600 ribu masker dalam 240 boks yang ditemukan di gudang PT MJP Cargo di Kecamatan Neglasari, Tangerang, dalam penggrebekan, Selasa (3/3).

Masker-masker yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI itu rencananya akan dikirim keluar negeri.

"Rencana dikirim ke luar negeri, keterangan awal sudah sekitar tiga kali pengiriman yang sudah dilakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect Corona, masih didalami tim penyidik tentang perizinannya," tuturnya.

Terkait penemuan masker itu, polisi juga telah mengamankan dua orang yakni H dan W yang sampai saat ini masih diperiksa penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan pihaknya juga masih mendalami apakah penyimpanan masker di gudang ini masuk dalam kategori penimbunan.

"Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain atau kata yang bersangkutan diekspor ke luar negeri untuk dapat keuntungan padahal di dalam negeri butuh banyak," ujar Iwan.

Di sisi lain, Human Resource General Affair PT MJP Cargo Sofia menuturkan pihaknya merupakan perusahaan cargo. Sedangkan, pelaku H dan W yang saat ini diamankan polisi merupakan konsumen yang menggunakan jasa pengiriman di perusahaan itu.

Diungkapkannya, kedua pelaku tercatat pernah dua kali mengirim masker ke Guangzhou, China. Ia juga mengungkapkan ratusan ribu masker yang saat ini disita polisi rencananya juga akan dikirim ke Guangzhou pada hari ini.

"Udah dua kali kirim ke China, tapi itu jauh sebelum presiden umumkan [dua WNI positif Corona] dan ramai di Indonesia," ucap Sofia.

Selain itu, polisi menyita 120 kotak masker merek Sensi, 153 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas, dalam penggrebekan di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial TVH terkait penimbunan masker. Dari pengakuannya, masker itu dibeli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Setelah itu, masker dijual dengan harga tinggi.



Tags Hukum