Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Lima orang diamankan di Bengkalis, Selasa (3/3) malam kemarin. Kelima pelaku berjenis kelamin pria itu diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp5,3 miliar.

Dikatakan Direktur Polisi Air (Dir Polair) Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, para tersangka itu diamankan saat berada di sebuah perkampungan Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Informasi masyarakat akan ada aktivitas kegiatan masyarakat yang sedang mengisi gas (oksigen,red) baby losbter di Desa Tenggayun. Lalu kita turunkan tim ke sana dan dilakukan penangkapan," ujar Badarudin di Mako Ditpolair Polda Riau, Rabu (4/3/2020).


Adapun lima tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing, Erizal asal Bengkalis. Lalu, Hendri, Abu bakar, Okta Raditya dan Adi Irawan. Untuk nama yang disebutkan terakhir itu berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Di sana, polisi juga menemukan enam kotak besar berisi sekitar 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar. Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil dan perangkat pengisian oksigen. 

"Adapun barang bukti yang kita sita, di antaranya, satu unit Mobil Innova berwarna silver dengan nomor polisi A 1016 XD, tujuh kotak berisi bibit lobster sebanyak kurang lebih 35.35 ekor, dua buah tabung oksigen, dan dua buah jeriken berisi air bersih," lanjut Badarudin yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan. 

Puluhan ribu baby lobster itu, lanjut dia, terdiri dari tiga jenis. Yaitu, jenis pasir, batik dan yang paling mahal jenis mutiara. 

Lanjut dia, benih lobster itu dibawa oleh para tersangka dari pulau Jawa untuk diselundupkan ke negeri jiran Malaysia melalui pelabuhan tikus di pesisir Provinsi Riau. 

"Riau menjadi salah satu lokasi tempat keluar pengiriman lobster secara ilegal. Nantinya lobster dikirim ke Malaysia kemudian dikirim lagi ke Singapura dan Vietnam," terang dia. 

Masih dikatakannya, berdasarkan hasil interogasi, aksi para pelaku ini merupakan kali kedua yang mereka lakukan. Pada aksi pertama, mereka berhasil lolos dengan membawa tiga kotak baby lobster.

"Pengakuannya, untuk yang kedua ini mereka digaji Rp800 ribu per orang," imbuhnya.

"Kami masih melakukan pengembangan dari penangkapan ini. Ada satu pelaku berinisial BM yang disebut sebagai pemesan bayi lobster ini," sambung Badarudin. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.