Syamsuar Kembali Ketuai Golkar Siak, Loyalis Andi Rachman Meradang

Syamsuar Kembali Ketuai Golkar Siak, Loyalis Andi Rachman Meradang

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) dikabarkan mengembalikan jabatan Syamsuar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Siak, dan dimungkinkan bisa maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Provinsi Riau. Terkait hal ini, loyalis Arsyadjuliandi Rachman meradang.

Adanya keputusan mahkamah partai itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri, Senin (2/3). Dikatakan dia, keputusan itu tidak hanya berlaku untuk Golkar Siak saja, melainkan juga untuk dua DPD II Golkar lainnya, yaitu Rokan Hilir (Rohil) dan Dumai.

Dalam putusan itu, mahkamah partai mengembalikan pimpinan awal di tiga DPD II Golkar di Riau ke pimpinan semula. Di mana sebelumnya jabatan ketua dijabat seseorang yang berstatus pelaksana tugas (Plt).


''Jadi Makamah Partai Golkar, memutuskan bahwa Dumai dan Rohil juga dikembalikan ke pemimpinan semula,'' ujar Zulfan.

Zulfan mengklaim mendapatkan informasi terkait keputusan mahkamah partai itu dari Ketua Harian DPD II Golkar Siak, Indra Gunawan yang dikabarkan tengah berada di Jakarta. Informasi itu diterimanya pada Senin pagi.

''Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,'' ujar Zulfan.

Dengan keputusan itu, Syamsuar kembali menjabat selaku Ketua DPD II Golkar Siak. Gubernur Riau tersebut dimungkinkan akan mulus bertarung dalam Musda Partai Golkar Riau dalam perebutan jabatan Ketua DPD I Golkar Riau.

''Atas keputusan itu, maka langkah Pak Syamsuar menjadi mulus untuk maju dalam Musda X Golkar,'' yakin dia.

Musda Partai Golkar Riau yang sejatinya dihelat pada Minggu (1/3) kemarin, terpaksa dibatalkan. Proses pemilihan Ketua Golkar Riau yang direncanakan akan diperebutkan oleh Syamsuar dan Arsyadjuliandi Rachman itu, ditunda pelaksanaannya untuk waktu yang belum ditentukan.

DPP Golkar beralasan pembatalan Musda Riau itu karena ada tiga kepengurusan DPD II digugat ke Mahkamah Partai, yaitu DPD II Partai Golkar Siak, Rohil, dan Dumai.

Menanggapi hal itu, seorang loyalis dari Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan tanggapannya. Adalah Masnur yang merupakan Ketua Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, mengaku sangat kecewa jika mahkamah partai benar memutuskan untuk mengganti ketua tiga DPD II di Riau itu 

Menurut Masnur, keputusan mahkamah partai itu sangat tidak benar. Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.

"Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum," kata mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu.

"Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan, pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini tidak ada sama sekali," sambung dia.

Politisi Golkar dari Kampar itu menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa, kata dia, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.

"Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri namanya. Mahkamah partai harus netral. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok di situ. Jangan jadikan mahkamah (untuk) bunuh orang lain. Itu tidak benar,” tegas Masnur yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Atas putusan tersebut, Masnur mengaku pihaknya akan menyampaikan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah menzalimi kader partai berlambang pohon beringin yang sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar pada pmilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) kemarin.

“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga (Airlangga Hartarto,red) pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga," imbuh Masnur.

"Kenapa saya katakan begitu? Kalau tiga orang ini dianulir, dengan memberi ke yang lain, cacat hukum semua produk yang dilahirkan tiga orang itu. Hasil pilpres, pileg, bahkan pilgubri sudah dihasilkan mereka, ini harus dianulir semua jadinya," lanjut dia.

Kemudian, dia sama sekali tidak tahu apa kesalahan yang dibuat oleh tiga DPD tersebut, karena ketiganya sudah melakukan mekanisme partai, salah satunya Musda.

"Untuk itu kita tunggu saja, apa benar mahkamah partai memutuskan itu," pungkas Masnur.



Tags Syamsuar