Bupati Bengkalis Bersama Unsur Lainnya Teken Komitmen Bersama Cegah Karhutla

Bupati Bengkalis Bersama Unsur Lainnya Teken Komitmen Bersama Cegah Karhutla

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Selain menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bupati Bengkalis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah perusahaan, teken komitmen bersama cegah karhutla.

Penandatanganan pernyataan bersama tersebut dilakukan di sela-sela apel siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Lapangan Tugu, Selasa (2/2/2020).

Adapun isi pernyataan bersama itu adalah; pertama, tidak akan melakukan pembakaran lahan ketika pembersihan areal (land clearing).


Kedua, menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam kebakaran beserta sarana dan prasarana, sesuai standar teknis.

Ketiga, melakukan pengendalian kebakaran lahan, baik yang terjadi di areal perusahaan maupun areal masyarakat dalam radius lima kilo meter. Serta bersedia membantu upaya pemadaman.

Keempat, bekerjasama dengan Pemkab Bengkalis di wilayah masing-masing perusahaan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kelima, membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Poin terakhir, bersedia diproses secara hukum, jika diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut selain ditandatangani oleh Bupati dan Forkompimda juga sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah berjuluk Negeri Junjungan, seperti PT Sekato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sinar Mas.

Pemkab Bengkalis sendiri telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla. Status ini berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak 22 Januari sampai 31 Juli 2020.

Diambilnya kebijakan status siaga darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 86/KPTS/I/2020. 

"Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan juga Keputusan Gubernur Nomor: 156/II/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla, selama 264 hari sejak 11 Februari sampai 31 Oktober 2020," kata Sekda Bengkalis Bustami HY saat memimpin apel siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Lapangan Tugu, Selasa (2/2/2020).


Reporter: Usman