Jokowi Bagikan 400 Ribu Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Jokowi Bagikan 400 Ribu Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Syarat dan Ketentuan Berlaku

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disebut sudah menyiapkan 400 ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Untuk mendapatkannya, Kemendikbud mengimbau para calon mahasiswa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu KIP itu.

"Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah. Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi," ujar Sesditjen Pendidikan Tinggi, Paristiyanti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2020).

Paristiyanti menyebut, pada tahun 2020 Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan dengan memberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah dan Bidikmisi. Saat ini, pemerintah disebutkan menargetkan penerimaan KIP Kuliah sejumlah 400 ribu penerima baru dan memberikan akses kepada pendidikan vokasi.


"Mendikbud sering menyampaikan bahwa pendidikan adalah investasi untuk negara kita di masa mendatang. Karena itulah beliau berjuang dengan sepenuh hati sehingga kini sudah keluar Permen (Peraturan Menteri) tentang program Indonesia Pintar, yaitu Permendikbud 10 Nomor 2020 yang di dalamnya tentang KIP dan KIP Kuliah," kata Paristiyanti.

Syarat dan Ketentuan

Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu. Mahasiswa yang akan mendaftar harus menunjukkan identitas kepemilikan KIP, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau identitas lain yang setara dengan KKS.

Persyaratan bagi penerima KIP Kuliah yaitu, mahasiswa SMA atau sederajat yang akan lulus atau telah lulus dua tahun sebelumnya. Selain itu, calon mahasiswa memiliki potensi akademik dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas program bantuan pendidikan.

Selanjutnya, penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain itu juga masuk dalam prodi berakreditasi A atau B. Prodi dengan akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar menyebutkan, pemegang atau penerima program Indonesia Pintar di jenjang SMP, SMA, atau SMK tahun ini yang akan lulus ada sekitar 3,7 juta siswa. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,1 juta penerima program Indonesia Pintar.

"Dari 1,1 juta walaupun mungkin tidak semua mereka akan kuliah, tetapi paling tidak ini sudah menjadi sasaran utama, ditambah lagi waktu dia SMA tidak sempat memperoleh program Indonesia Pintar karena banyak hal mungkin luput dari pendataan atau mungkin juga karena kuota di daerah itu atau faktor geografis yang tidak terjangkau. Kalau orang tuanya pemegang program KKS, pakai saja. Ini adalah alternatif yang lain karena sebenarnya sama," tuturnya.