Vonis Markus Terdakwa Korupsi e-KTP Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Vonis Markus Terdakwa Korupsi e-KTP Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan anggota DPR, Markus Nari dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, Markus diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 5,6 miliar (kurs Rp 14 ribu).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Markus Nari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (27/2/2020).

Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota Rusydi dan Hening Tyastanto.


"Menghukum agar terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar majelis hakim.

Nah, bila harta bendanya tidak cukup, maka Markus Nari harus menggantinya dengan hidup di penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.

Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.



Tags Korupsi