Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

RIAUMANDIRI.ID, SIAK – Dua  pelaku Pencurian dengan  modus memecahkan kaca mobil dan membawa uang puluhan juta di beberapa daerah ditangkap oleh tim Polres Siak.

Pelaku berinisial MR (26) dan IS (30) ditangkap pada Selasa (18/2) kemarin di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Siak, pelaku berusaha melawan. Untuk melumpuhkan pelaku agar tidak melawan, polisi menembakkan timah panas ke kaki kedua pelaku,” jelas Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya saat konferesi pers di halaman Mapolres, Selasa (25/2/2020).


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, IS berperan sebagai pengintai korban dan menarget calon korban. Dan MR sebagai eksekutor yang mengambil uang curian. 

Dari kasus curat itu, Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih BM 1249 SS milik korban, pecahan kaca, satu unit motor CBR 150 warna putih milik pelaku, uang sebesar Rp33 juta, dan dua handphone merek Nokia dan Samsung milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.


Reporter: Sugianto