BNN Musnahkan 1Kg Sabu dan Ekstasi Berbentuk Boneka

BNN Musnahkan 1Kg Sabu dan Ekstasi Berbentuk Boneka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan sabu seberat 1.109,27 gram dan ekstasi berbentuk boneka berwarna hijau seberat 12,79 gram pada Selasa (25/2/2020) pagi di Kantor BNNP Riau.

Penyidik Madya BNNP Riau, Haldun mengatakan, tersangka berinisial NH merupakan pengedar sekaligus kurir. Diduga, tersangka menerima upah Rp7 juta dari pekerjaannya itu. Tersangka ditangkap di Perumahan Cipta Karya Mandiri blok B2, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

"Dia ini adalah pengedar langsung sekaligus kurir. Dia dapat upah dari pekerjaannya kira-kira 7 juta," jelas Haldun.


Selain itu, Plt Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, Khoirudin mengatakan, tersangka masih menggunakan modus lama dalam aksinya.

"Tersangka masih pakai modus lama. Yaitu, dia mengambil 'barang' di suatu tempat yang diletakkan oleh Z (buron), setelah ditelpon baru diambil. Setelah itu tersangka membawa pulang 'barang' untuk kemudian dipecah dan dijual dengan modus yang sama lagi. Tapi tetap dengan arahan dari Z," tutupnya.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags Narkoba