Warga Pekanbaru Dilarang Bakar Sampah, Siap-siap Kena Denda

Warga Pekanbaru Dilarang Bakar Sampah, Siap-siap Kena Denda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau warga untuk menaati peraturan terkait larangan membakar sampah. Sebab, aktivitas membakar sampah sangat berbahaya apalagi saat musim kemarau.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan, apabila ada warga yang kedapatan membakar sampah, bisa dikenakan sanksi denda.

Dia menjelaskan, sanksi bagai pembakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 134 Tahun 2018 tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. 


Menurut dia, dalam Perda tersebut sanksi bagi pembakar sampah yaitu Rp2,5 juta, dan melalui persidangan. Namun ada beberapa kategori pelanggaran berdasarkan jenis sampah, yaitu sampah rumah tangga dari Rp250, Rp500 hingga Rp750. Sedangkan sampah selain rumah tangga minimal Rp500 ribu. 

"Jadi ada tingkatannya, sampah di bawah 1/2 kubik Rp500 ribu. Di atas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp1 juta. Dan ada yang lebih Rp1,5 juta," katanya, Sabtu (22/2/2020)

Azhar mengakui peraturan tentang larangan membakar sampah ini belum diketahui oleh sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru. 

"Oleh sebab itu, kita masih memberikan peringatan dan imbauan tidak membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah," tuturnya.

 

Reporter: Rico Mardianto