Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Dumai Beralih ke Seksi PB3R

Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Dumai Beralih ke Seksi PB3R

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Terhitung sejak September lalu, wewenang pengelolaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Dumai beralih ke Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). 

Kasi PB3R Kejari Dumai, Praden K Simanjuntak mengatakan peraturan terkait pemindahan wewenang pengelolaan barang bukti tersebut sebenarnya sudah keluar sejak 2017 lalu. Hanya, SOP-nya baru terbit pada September 2019 lalu. 

"Jika sebelumnya pengelolaan barang bukti ini di bawah Seksi Bagian Pembinaan (Subagbin) dan Seksi Pidana Umum (Pidum), sekarang di bawah wewenang Seksi PB3R," ujar Praden.


Mantan Kasi Intel Kejari Pelalawan itu mengatakan, pemindahan wewenang tersebut dalam rangka mengoptimalkan serta memudahkan layanan aparatur kejaksaan kepada masyarakat. Sehingga, peroses dapat berlangsung cepat dan akurat serta masyarakat pun puas.

"Pengelolaan barang bukti ini di bawah wewenang kita mulai sejak pelimpahan tahap II dari penyidik. Termasuk pinjam pakai barang bukti, pengembalian barang bukti, perampasan, serta pelelangan dan pemusnahan barang bukti," bebernya.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin mengambil barang bukti di Kejari juga diberi kemudahan serta bebas biaya atau gratis. Asalkan, pemilik barang membawa KTP, dan membawa surat kuasa bagi yang diwakilkan.

"Bagi masyarakat yang tak bisa mendatangi Kejari Dumai, kita juga membuka layanan pengantaran ke alamat tujuan. Ini termasuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat sejak wewenang pengelolaan barang bukti di bawah PB3R ini," paparnya.

Dia mengungkapkan, hingga kini masih banyak barang bukti di Kejari Dumai yang belum diambil masyarakat. 

"Kami mengimbau agar masyarakat segera mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tesebut," katanya.


Reporter: Zulkarnain