Pelaku Jambret Sadis di Sukajadi yang Videonya Viral Diringkus Polisi

Pelaku Jambret Sadis di Sukajadi yang Videonya Viral Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polisi berhasil membekuk pelaku jambret sadis yang terjadi di Jalan Cempaka, Sukajadi - Pekanbaru. Dalam rekaman kamera CCTV aksi jambret itu sampai menyebabkan korbannya terpental ke aspal dan tak sadarkan diri. 

Pelaku masing-masing M Danil alias Buyung (18), ditangkap pada Minggu (19/2/2020) pukul 12.45 WIB, dan Deni Cemeng yang masih dalam buruan polisi.

Pengungkapan aksi jambret sadis tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu mempelihatkan terjadinya tarik-menarik hingga korban terpental ke aspal. Video rekaman CCTV itu pun kemudian menjadi viral di sosial media.


"Kejadian ini bermula pada Senin, 9 Desember 2019. Korban Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku. Tas korban ditarik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya. Namun, usaha itu tak berhasil. Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor. Korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban.

Hasil penyelidikan mengarah pelaku Danil sebagai eksekutor jambret. Tim menangkap M. Danil alias Buyung pada 19 Januari 2020.

Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku Deni Cemeng sebagai pengemudi sepeda motor yang dipakat saat menjambret.

Barang bukti HP merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah bernama Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.

Polisi kemudian berusaha menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan. Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya yakni Ridho Rahman alias Ridhol Black (17).

Petugas menangkap Ridho pada Rabu (12/2/2020) pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kabupaten Kampar.

“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil," ungkap Narto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. 


Reporter: Rico Mardianto