Dua WNI Jadi Donatur ISIS Dipenjara di Singapura

Dua WNI Jadi Donatur ISIS Dipenjara di Singapura

RIAUMANDIRI.ID, SINGAPURA - Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara di Singapura, setelah mereka terbukti menjadi donatur ISIS. Keduanya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Keduanya mendapat hukuman yang berbeda, satu WNI dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan, dan yang satu lagi 18 bulan.

Hakim Distrik, Christopher Tan mengatakan hukuman ini dijatukan untuk menekankan pentingnya mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa.


Tan mengatakan, orang asing yang mengirim uang ke negara asal mereka untuk membiayai terorisme sulit dideteksi.

"Mengingat kondisi ini, jika Anda menangkap (pelaku), pesan keras harus dikirim untuk menunjukkan bahwa ini tidak dapat diterima," kata dia, seperti dilansir South China Morning Post pada Kamis (13/2/2020).

"Pertimbangannya adalah bahwa sekali kasus semacam ini mengambil elemen translasi, itu berdampak pada reputasi Singapura, yang seharusnya tidak dilihat sebagai batu loncatan untuk bantuan kepada kelompok-kelompok teroris," kata dia.

Satu WNI, yang diketahui bernama Retno Hernayani mulai terlibat sebagai simpatisan ISIS saat dia berkenalan seorang WNI lainnya, yang merupakan simpatisan ISIS. Retno kemudian dikenalkan terhadap seorang pria bernama Fikri Zulfikar, yang juga merupakan simpatisan ISIS.

Untuk memenangkan hati Retno, Fikri mendirikan bisnis air mineral bersamanya, dan telah mengunjungi desa Retno di Lampung untuk mendapatkan kepercayaan dari keluarganya. Retno berencana untuk memotong kontrak kerjanya untuk menikahi Fikri pada Desember 2019.

Retno menyumbangkan sekitar 40 dolar Singapura, atau Rp400.000 dari kantongnya sendiri dan mengumpulkan 100 dolar Singapura atau sekitar Rp1 juta dari sumbangan dari tiga asistem rumah tangga lainnya di Paya Lebar.

Dia mengirim uang itu ke Fikri, yang menggunakan sebagian dari dana itu untuk disumbangkan kepada badan amal keagamaan Aseer Cruee Centre (ACC).

Menurut keterangan pengadilan, para wanita ini tahu bahwa uang itu dapat digunakan untuk mendukung jaringan teroris yang berafiliasi dengan ISIS di Indonesia, yakni Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan kelompok militan lainnya.