Pengerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Telan Korban Jiwa, HK Minta Kontraktor Lakukan Evaluasi

Pengerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Telan Korban Jiwa, HK Minta Kontraktor Lakukan Evaluasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai memakan korban jiwa salah seorang pekerjanya beberapa hari yang lalu. Korban adalah pekerja perusahaan subkontraktor PT Grant Surya Pondasi (PT GSP) yang sedang memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan.

Korban yang meninggal dunia tersebut bernama Aprianto Manik (23) asal Samosir, Sumatra Utara. Nyawanya korban tidak tertolong karena tertimpa besi-besi crane. 

Sekretaris perusahaan HM M Fauzan menjelaskan, HK sebagai BUMN yang bergerak di industri pengembangan infrastruktur menaruh perhatian lebih pada aspek keselamatan kerja. Atas kejadian ini, pihaknya akan meminta kontraktor yang terlibat dengan proyek ini untuk mengevaluasi kembali prosedur kerja yang diterapkan oleh vendor/sub-kontraktor mereka.


“Kami sangat concern dengan penerapan K3 pada setiap lingkungan kerja di Hutama Karya baik di kantor pusat maupun di proyek, terutama di proyek strategis nasional yang melibatkan banyak pihak. Misi kami menciptakan safety culture di lingkungan perusahaan," jelas Muhammad Fauzan, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Alfa Haga Rachmady mengatakan, atas insiden tersebut pihaknya menyatakan pengerjaan proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai tetap berjalan dan tidak dihentikan setelah insiden tersebut.

Pihak HKI, anak perusahaan BUMN HK menyatakan kasus tersebut akan tetap diinvestigasi oleh instansi terkait.

"Tetap berjalan pembangunannya, untuk selanjutnya, kami menanti investigasi dari Disnaker terkait hal tersebut. Kami akan kabari segera perkembangan lebih lanjut," jelas Alfa Haga Rachmady.

Dijelaskannya, insiden itu terjadi di lokasi proyek tol Tans-Sumatera ruas Pekanbaru-Dumai pada Senin (10/2) lalu. Korban adalah pekerja perusahaan subkontraktor PT Grant Surya Pondasi (PT GSP) yang sedang memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan.

Sesuai prosedur kualitas dan keselamatan HKI, lanjutnya, diwajibkan untuk diselenggarakannya inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan, dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja.

"Namun sebelum inspeksi tersebut dilakukan, alat diseting oleh korban, dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Korban tertimpa alat berat crane hingga meninggal dunia,” jelasnya. 

Saat kejadian tersebut, PT GSP langsung berkoordinasi dengan HKI dan pihak keluarga untuk melakukan evakuasi korban. Langkah lanjutannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

"Info dari PT GSP yg koordinasi dengan keluarga korban, jenazah korban dihantarkan ke Samosir," tutupnya.
 

Reporter: Nurmadi