Dua Pengedar Ganja 40 Kg di Rohil Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara

Dua Pengedar Ganja 40 Kg di Rohil Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Dua terdakwa Pengedar 40 kg ganja kering, masing-masing Muhammad Wahyu (33) divonis 15 tahun dan Nanda Sulistia Utami (36) divonis 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu (12/2/2020). Kedua terdakwa merupakan warga Sumatra Utara. 

Sidang dengan agenda putusan majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faisal didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim dan Sondra Mukti dibantu Panitera Pengganti (PP) Julpapman.

Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Marulli Tua Sitanggang, sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum M. Jefri Saragih. 


Dari pantauan di persidangan, terdengar majelis hakim memvonis terdakwa Muhammad Wahyu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 milliar sebsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Nanda Sulistia Utami divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp3 milliar sebsider tiga bulan kurungan. 

Hakim menyebtu, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis tanaman.

"Ada beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali atas perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," kata hakim.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa  Muhamad Wahyu dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp3 milliar yang apabila tidak dibayar diganti tambahan hukuman 4 bulan penjara. 

Sementara untuk tedakwa Nanda Sulistia Utami, dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp3 milliar, yang apabila tidak dibayar juga diganti dengan tambahan hukuman 4 bulan penjara. 

Informasi dirangkum, terdakwa itu yakni Muhamad Wahyu (33) dan pacarnya berstatus janda yakni Nanda Sulistia Utami (36). Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera Utara.

Kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 4 April 2019, oleh Polres Rohil di Jalan Lintas Riau - Sumut Km 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Dari kedua terdakwa didapat barang bukti daun ganja kering seberat 40 kg. 


Reporter: Jhoni Saputra


 



Tags Narkoba