Dugaan Korupsi di PT PER, Jaksa Rampungkan Surat Dakwaan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi di PT PER, Jaksa Rampungkan Surat Dakwaan Tiga Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk untuk disidangkan.

Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Seorang tersangka lainnya adalah Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER.

Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada 23 Januari lalu.


Usai tahap II, Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini, proses penyusunan surat dakwaan itu masih dilakukan.

"Berkas (perkara) belum kami limpahkan ke pengadilan. Kita masih menyusun surat dakwaan untuk tiga tersangka itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (11/2/2020).

Yuriza menyakini, surat dakwaan itu segera rampung. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

"Pekan depan, kami targetkan berkas perkara sudah dlimpahkan," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu. 
     
Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak sembilan orang Jaksa yang menjadi penuntut umum dalam perkara itu.

"Kita sudah mempersiapkan sembilan orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," pungkas Yuriza Antoni.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.



Tags Korupsi