Pemkab Siak: Usaha Penangkaran Burung Walet Wajib Miliki Izin

Pemkab Siak: Usaha Penangkaran Burung Walet Wajib Miliki Izin

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui instansi terkait menegaskan bahwa setiap bangunan sarang burung walet wajib memiliki izin. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh Santoso menyikapi adanya sejumlah bangunan penangkaran burung walet tanpa izin di Kecamatan Dayun, Siak. 

"Adapun salah satu izin yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, izin lingkungan dan SPPL, IMB, serta izin penangkaran dan pengusahaan sarang burung walet," ujar Teguh Santoso, Sabtu (7/9/2020).


Teguh Santoso meminta pemerintah kampung setempat seperti Ketua RT/RK ataupun penghulu kampung untuk memberi tahu soal perizinan apabila ada masyarakat yang membangun penangkaran burung walet. 

Terpisah, menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penangkaran sarang burung walet, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi juga mengatakan, setiap penangkaran burung walet wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Terkait usaha walet ini, semua sudah diatur dalam Perda Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018, tentang izin pengelolalaan dan pengusahaan penangkaran burung walet," ungkap Jon Efendi.

Dalam Perda Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018, juga tercantum beberapa poin persyaratan administratif yang mesti dilengkapi oleh setiap pengusaha guna mendapatkan izin untuk mendirikan atau membangun penangkaran sarang burung walet, yaitu:

1. Fotocopy KTP pemohon.
2. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
3. Fotocopy akta pendirian badan usaha.
4. Fotocopy izin lingkungan (UKL-UPL/Amdal).
5. Fotocopy NIB.
6. Fotocopy SIUP.
7. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB.
8. Surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha penangkaran walet dengan radius 100 meter dan diketahui RT/RW, Penghulu dan Camat setempat.
9. Pernyataan dari pemilik usaha walet tentang tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar dengan radius 100 meter.
10. Serta persyaratan teknis lainnya yang meliputi fotocopy IMB.

Mengenai wajibnya izin bagi usaha penangkaran walet, lanjut dia, juga telah diterangkan secara jelas pada pasal 5 ayat 1 Perda Siak nomor 18 Tahun 2018.

"Sedangkan bagi siapa yang melanggar atas peraturan tersebut, juga sudah diterangkan secara jelas sanksi pidananya sesuai pasal 21, yakni bisa dikenai pidana selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tutup Jon Efendi.


Reporter: Darlis Sinatra