Pemprov Riau Segera Isi Kekosongan Jabatan Bupati Bengkalis

Pemprov Riau Segera Isi Kekosongan Jabatan Bupati Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan mengisi kekosongan jabatan Bupati Bengkalis pasca ditahannya Bupati Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahaun untuk dikirim ke Pemkab Bengkalis terkait hal itu.

"Kita lakukan sesuai prosedur. Kalau bupati berhalangan, tentu wakilnya yang akan menjalankan tugas bupati," kata dia, Jumat (7/2/2020).


Surat dengan tembusan Menteri dalam negeri itu untuk menguatkan SK defenitif pelaksana tugas bupati Bengkalis agar tidak terjadi kekosongan jabatan orang nomor satu di daerah itu.

Setelah itu, Mendagri akan segera menerbitkan SK defenitif pelaksana tugas atau pelaksana harian Bupati Bengkalis.

"Untuk penunjukan wakil bupati menjadi Plt atau Plh Bupati itu merupakan kewenangan Kemendagri," imbuhnya.

Namun, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad juga tengah bermasalah hukum yaitu berstatus tersangka kasus proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terkait hal itu, Sudarman menegaskan tidak jadi persoalan selagi yang bersangkutan tidak ditahan.

"Kalau masih tersangka kan masih bisa bertugas. Bupati Amril Mukminin saja selama setahun tersangka masih bertugas sebagai bupati," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (6/2/2020). Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

 

Reporter: Rico Mardianto