Wali Kota Risma Cabut Laporan Terhadap Penghina Dirinya Zikria Dzatil

Wali Kota Risma Cabut Laporan Terhadap Penghina Dirinya Zikria Dzatil

RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA – Waki Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan mencabut laporannya terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh Zikria Dzatil.

Zikria kekinian ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan karena menyebut Risma sebagai 'kodok betina' melalui unggahan akun Facebook.

"Ada (pencabutan laporan). Sudah dikomunikasikan dengan pihak kami," ujar Sudamiran seperti dilansir suaracom, Sabtu (8/2/2020).


Terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Zikria beserta suami sekaligus sebagai penjamin belum ada jawaban dari pihak kepolisian. Polisi menyebut masih memproses surat itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Nanti kami pertimbangkan dalam pemeriksaan, dalam gelar perkara. Kemudian alasan subjektifnya apakah mempersulit atau mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Segala pertimbangan itu nanti akan dilakukan dalam gelar perkara dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan bahwa permohonan untuk kliennya tersebut masih belum mendapatkan jawaban dari pihak penyidik khususnya dari Resmob Polrestabes Surabaya.

"Masih belum ada jawaban turun dari pimpinan. Tadi dikasih masukan saran pendapat masih belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak," kata Dio ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020)

Ditanya apa langkah selanjutnya, Dio menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu jawaban dari polisi permohonan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.

"Kalau tidak dikabulkan ya kami berproses hukum sampai persidangan," ungkapnya.



Tags TOKOH