Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Novel Baswedan saat Subuh Buta dan Dijaga Ketat

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Novel Baswedan saat Subuh Buta dan Dijaga Ketat

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, pengamanan dan penjagaan yang diterapkan saat menggelar rekonstruksi terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dini hari tadi merupakan hal yang wajar, meski dilakukan subuh buta.

Dedy menyebut bahwa penerapan pengamanan dan penjagaan itu juga umumnya diterapkan pada saat rekonstruksi kasus-kasus lain.

"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di manapun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi," kata Dedy usai gelar rekonstruksi di sekitar kediaman Novel, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) seperti dilansir dari suaracom.


Dedy lantas berdalih bahwa pengamanan dan penjagaan dilakukan semata-mata agar rekonstruksi berjalan lancar. Sehingga, rekonstruksi itupun dapat selesai tepat waktu.

"Supaya pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," katanya.

Tim penyidik Polda Metro Jaya rampung menggelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebanyak 10 adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut dan berlangsung subuh buta.

Rekonstruksi penyiraman air keras digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari.

Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK).

Sementara Novel sendiri dalam rekonstruksi tersebut diwakilkan dengan peran pengganti lantaran penyidik senior KPK itu masih dalam kondisi kurang sehat usai menjalani pemeriksaan mata di Singapura.

Adapun, Dedy menyampaikan rekonstruksi kembali digelar guna melengkapi persyaratan formil dan materil terkait berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.

Sebgaimana diketahui, polisi telah membekuk dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) yang ternyata merupakan anggota Korps Brimob. Keduanya ditangkap di sekitar kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Tim penyidik Polda Metro Jaya sendiri sejatinya telah menyerahkan berkas perkara tersangka Ronny dan Rahmat kepada Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.



Tags Hukum