Dinas Pendidikan Pekanbaru: Apa Pun Masalahnya, Ijazah Tidak Boleh Ditahan

Dinas Pendidikan Pekanbaru: Apa Pun Masalahnya, Ijazah Tidak Boleh Ditahan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyatakan tidak dibenarkannya menahan ijazah, apa pun permasalahan yang terjadi antara siswa dan sekolah. Sebab, ijazah merupakan hak siswa. 

"Ijazah itu hak siswa yang harus diberikan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Jamal juga mengatakan, permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 25, merupakan miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Namun, untuk saat ini ijazah telah diberikan kepada siswa.


"Kita sudah cek, kita minta agar ijazah itu diberikan dan sekarang sudah diberikan kepada orang tua siswa. Karena ini bukan masalah uang SPP," katanya. 

"Tidak ada hubungannya uang iuran dengan siswa tidak boleh ujian, tidak terima rapor, atau ijazah ditahan," imbuhnya. 

Selain itu, Jamal mengungkapkan akan melakukan evaluasi terhadap beberapa sekolah yang masih melakukan hal sama.  

Namun, ia menyayangkan orang tua siswa SMP Negeri 25 Pekanbaru yang langsung melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman. Sebab, persoalan apapun yang terjadi di sekolah ada prosedur yang bisa diikuti. 

"Harusnya melaporkan ke Disdik dulu. Tidak dibenarkan melakukan penahanan ijazah, tidak terima rapor. Tapi, laporkan ke kita dululah, kan ada tahapan dan kajiannya," tutupnya.

Reporter: M. Ihsan Yurin