Wabup Bengkalis Dipastikan Sandang Status Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi

Wabup Bengkalis Dipastikan Sandang Status Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Muhammad sudah dipastikan menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Bahkan, Wakil Bupati Bengkalis itu telah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara itu.

Kepastian status Muhammad itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, Kamis (6/2/2020). Dikatakan Mia, pihaknya telah mengikuti gelar perkara bersama penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau, untuk perkara itu.

"Kemarin sudah ekspos. (Kami sampaikan) agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda," ungkap Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.


"Ada surat dari tim dari (Mabes) Polri, bahwa kita harus ada upaya. Maka Kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspos," lanjut mantan Wakil Kajati Riau itu.

Dalam ekspos tersebut, lanjut Mia, dipaparkan sejumlah fakta yang terungkap, baik dalam proses penyusunan maupun persidangan untuk pesakitan sebelumnya. Hasilnya, disinyalir ada keterlibatan Muhammad dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih itu.

"Jadi sudah ada langkah. Karena berdasarkan yang terungkap di persidangan, adanya peran serta wakil (Wabup Bengkalis, red) itu. Jadi akhirnya dijadikan tersangka sekarang," beber Mia.

Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang pernah diterima Koprs Adhyaksa Riau itu pada 3 Februari 2020 lalu yang menyatakan Muhammad telah menyandang status tersangka. 

"Kita sekarang menunggu tindak lanjut, mungkin pengiriman berkas perkara. Jadi kami akan memonitor terus. Hari ini, baru satu (SPDP, red)," kata Hilman Azazi menambahkan.

Atas penetapan tersangka itu, penyidik Polda Riau dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis ini dalam statusnya sebagai tersangka.

"Hari ini (kemarin,red), Wabup Bengkalis (Muhammad, red) dipanggil penyidik Ditresrimsus sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi terpisah.

Kendati begitu, kata Sunarto, Muhammad belum memenuhi panggilan penyidik. "Namun hingga sore ini, belum hadir. Dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya," tandas Sunarto.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Terkait peran masing-masing pesakitan itu sebelumnya pernah diungkapkan Brigjen Pol Dedi Prasetyo kala masih menjabat Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApps, Senin (12/11/2018) lalu.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.

Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Terkait Muhammad, menurut Brigjen Pol Dedi, saat itu dia menjabat Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Riau itu, sekaligus selaku KPA.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

"Mau tandatangan dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf," kata Brigjen Pol Dedi.

Diketahui, Muhammad juga pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 26 Maret 2019 lalu. Saat itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Meski sebelumnya dia sempat dua kali mangkir.



Tags Korupsi